Author: LEAP OKP

FH UNAIR dan Maastricht University Perkuat Inovasi Pendidikan Hukum melalui Pelatihan PBL–PjBL dan Pemanfaatan AI

FH News (09/07/2026) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bekerja sama dengan Maastricht University dan Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI) menyelenggarakan Pelatihan Pembelajaran Berbasis Masalah dan Proyek (Problem-Based Learning/Project-Based Learning /PBL–PjBL) serta Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pendidikan Tinggi Hukum pada 8–9 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta mengikuti pelatihan secara luring di Gedung A.G. Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga maupun secara daring dari berbagai fakultas hukum di Indonesia.
Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen FH UNAIR bersama Maastricht University dalam memperkuat kapasitas dosen hukum Indonesia melalui inovasi metode pembelajaran yang lebih adaptif, kolaboratif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan.
Perubahan sosial dan perkembangan teknologi telah membawa tantangan baru bagi pendidikan hukum. Pengetahuan hukum tidak lagi menjadi monopoli perguruan tinggi, melainkan dapat diakses secara luas melalui berbagai platform digital. Di sisi lain, pendidikan hukum juga dituntut mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, keterampilan profesional, serta integritas moral untuk menjawab berbagai persoalan hukum kontemporer, mulai dari penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, hingga pengaturan aktivitas ekonomi yang berkeadilan.
Dalam konteks tersebut, fakultas-fakultas hukum di Indonesia terus melakukan pembaruan terhadap sistem pendidikan, kurikulum, dan metode pembelajaran. Salah satu pendekatan yang telah terbukti efektif adalah Problem-Based Learning (PBL) dan Project-Based Learning (PjBL), yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat proses pembelajaran melalui penyelesaian masalah nyata dan pengembangan proyek yang aplikatif.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, penggunaan AI dalam pendidikan hukum juga menghadirkan peluang sekaligus tantangan. AI dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran, namun penggunaannya perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai etika akademik, batasan penggunaan, serta pencapaian capaian pembelajaran lulusan (learning outcomes).

Universitas Airlangga bersama Maastricht University telah mengimplementasikan pendekatan PBL melalui berbagai tahapan, mulai dari pelatihan dosen, penyusunan modul, implementasi pembelajaran, hingga evaluasi pembelajaran. Berangkat dari pengalaman tersebut, JAPHI memandang penting untuk memperluas praktik baik tersebut kepada fakultas-fakultas hukum di Indonesia melalui pelatihan yang lebih sistematis dengan pengayaan materi mengenai pemanfaatan AI dalam pendidikan tinggi hukum.

Pelatihan dibuka dengan registrasi peserta dan sambutan penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan sesi mengenai desain kurikulum berbasis PBLPjBL yang disampaikan oleh Prof. Dr. Radian Salman, LL.M.
Selanjutnya, peserta memperoleh penguatan mengenai formulasi masalah (problem formulation) dalam pembelajaran hukum melalui sesi yang dibawakan secara daring oleh Assoc. Prof. Fokke Fernhout dari Maastricht University. Pada siang hari, peserta mengikuti lokakarya penyusunan modul PBL–PjBL serta praktik penyusunan modul pembelajaran yang dipandu oleh tim fasilitator.

Pada hari kedua, pelatihan berfokus pada implementasi pembelajaran tutorial, manajemen kelas, serta integrasi AI dalam pendidikan tinggi hukum. Materi mengenai regulasi penggunaan AI di perguruan tinggi berdasarkan pengalaman universitas di Eropa disampaikan oleh Dr. Sascha Hardt dari Maastricht University. Sementara itu, sesi lanjutan membahas strategi penggunaan AI dalam pembelajaran dan evaluasi berbasis PBL.
Pelatihan ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut (action plan) dan penguatan jejaring antaranggota Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia guna memastikan implementasi metode PBL–PjBL di berbagai fakultas hukum di Indonesia.

Mendorong Transformasi Pendidikan Hukum Indonesia

Melalui pelatihan ini, Fakultas Hukum Universitas Airlangga berharap para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual mengenai metode PBL–PjBL, tetapi juga mampu mengembangkan modul pembelajaran, mengintegrasikan AI secara bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, serta membangun jejaring kolaborasi yang berkelanjutan antar fakultas hukum di Indonesia.
Kolaborasi antara Universitas Airlangga, Maastricht University, dan Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan hukum yang inovatif, berorientasi pada pemecahan masalah, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu menghasilkan lulusan yang unggul, berintegritas, serta siap menghadapi tantangan profesi hukum di tingkat nasional maupun global.

Sumber: https://fh.unair.ac.id/fh-unair-dan-maastricht-university-perkuat-inovasi-pendidikan-hukum-melalui-pelatihan-pbl-pjbl-dan-pemanfaatan-ai/

FH Lecturer Participated in Problem Based Learning Training at Maastricht University Netherlands

Dr. Herlindah, S.H., M.Kn., a lecturer at the Faculty of Law, Universitas Brawijaya (FH UB) became one of the participants in the Program Based Learning (PBL) Training at Maastricht University, Netherlands. This activity was held by the Indonesian Legal Education Network (JAPHI) which was coordinated by Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, a lecturer at the Faculty of Law Universitas Airlangga in collaboration with the Faculty of Law, Maastricht University, chaired by Dr. Sascha Hardt (s). The activity was held for five days starting from (30/9-4/10/2024).

According to Dr. Herlindah, the rapid development of information technology today is supported by the presence of AI (Artificial Intelligence) requires a special approach in the teaching and learning process in the classroom.

“The old way, such as listening to one-way lectures in class, will feel very boring. Various materials and assignments, just open a gadget or laptop, one click and you will get the answer. However, this method does not necessarily make students able to understand the law comprehensively and deeply and may not necessarily be able to apply it to real problems,” said Herlindah.

“In fact, law students are required not only to know what and where the rules are but also to understand how to use them and be accustomed to arguing and expressing their opinions. Therefore, using the Problem Based Learning (PBL) Approach can be an option,” she added.

Herlindah added that in the world of teaching, PBL is actually not something new but not all campuses use it. “Even in the Netherlands, only Maastricht University has fully used it and is consistent,” he said.

Through this program, participants carry out two forms of activities. First, sit in directly in the classes to be able to see firsthand how PBL practices are implemented. Second, attend workshops and training.

Workshop and Training Program Based Learning (PBL) Training at Maastricht University, Netherlands
In the workshop, participants evaluate and discuss directly what they witnessed during the sit in in the class. What the tutor does and what the students do to start and end the class.

The interesting thing is knowing what the tutor does in leading the class in certain situations. While during the training, participants are given training on how to prepare classes with the PBL method starting from compiling modules and managing the class.

Dr. Herlindah hopes that by participating in this activity, she can implement PBL starting with small classes in the concentration of Agrarian Law and Natural Resources and of course in the future can develop it with other lecturers institutionally and widely. (rma/FH PR/ UB PR/ Trans. Iir)

Source: https://prasetya.ub.ac.id/en/dosen-fh-ikuti-problem-based-learning-pbl-training-di-maastricht-university-belanda/

Program LEAP OKP Memperoleh Apreasiasi Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda

Pada hari Rabu, 29 Maret, Yang Mulia, Bapak  Mayerfas, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda, mengunjungi Universitas Maastricht, didampingi oleh atase pendidikan dan kebudayaan KBRI, Bapak Dr. Agus Setiabudi. Dalam pertemuan dengan Presiden Universitas Maastricht, Prof. Rianne Letschert, staf Universitas Maastricht yang terlibat dalam proyek kolaboratif di atau dengan Indonesia, serta sejumlah mahasiswa dan kandidat PhD Indonesia di Universitas Maastricht, para diplomat diberikan penjelasan tentang proyek-proyek masa lalu dan saat ini dari Universitas Maastricht di Indonesia serta membahas prospek kerja sama di masa depan.

Di awal pertemuan, Bapak Duta Besar menjelaskan bahwa visi pemerintah Indonesia untuk kerja sama masa depan antara institusi pendidikan tinggi Belanda dan Indonesia melibatkan fokus yang lebih kuat pada kegiatan kolaboratif yang melibatkan institusi di luar Jawa. Sementara sebagian besar proyek yang ada sejauh ini melibatkan universitas-universitas terkemuka di Jawa, Duta Besar menekankan pentingnya membawa institusi di luar Jawa ke depan kerja sama dengan mitra-mitra baru dan yang sudah ada di Belanda.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Sascha Hardt memiliki kesempatan untuk mempresentasikan proyek LEAP OKP  kepada Duta Besar yang merupakan proyek kolaborasi bidang hukum antara  Faculty of Law Maastricht dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga beserta 5 partner Fakultas Hukum lainnya.  Bagi Maastricht ini merupakan salah satu dari kolobaorasi dengan Indonesia, disamping dalam bidang psikologi, kedokteran, dan kesehatan masyarakat. Dalam presentasinya, Dr. Sascha menekankan pentingnya Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI), yang didirikan sebagai salah satu output yang langgeng dari proyek LEAP. Jaringan tersebut mengumpulkan para pemangku kepentingan dalam pendidikan hukum modern dari seluruh Indonesia dan memfasilitasi adopsi pendekatan-pendekatan baru dalam pengajaran dan pembelajaran, seperti pembelajaran berbasis masalah dan proyek. Sebagai salah satu dari hanya sedikit proyek kolaboratif yang ada, LEAP secara aktif melibatkan lima institusi di luar Jawa, yakni Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Universitas Nusa Cendana, Universitas Haluoleo, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Trunojoyo Madura. Semua universitas tersebut merupakan pihak dalam MoU dengan UNAIR dan Universitas Maastricht dengan tujuan kerja sama di masa depan. Duta Besar Indonesia mengapresiasi program LEAP ini sebagai konteks kolaborasi yang memberdayakan, khususnya pada institusi pendidikan tinggi di luar Jawa. Dalam hal ini, LEAP dan JAPHI sepenuhnya sejalan dengan visi pemerintah Indonesia, untuk memajukan pemerataan pendidikan.

Pada akhir acara di Universitas Maastricht ini, Dr. Sascha juga mempersembahkan Bapak Duta Besar buku “Legal Education in the 21st Century – Indonesian and International Perspectives”, yang disunting oleh tim manajemen proyek LEAP.

Metode PBL Bantu Mahasiswa Lebih Kritis Pecahkan Masalah

Tarakan – Guna meningkatkan mutu pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah menjalin kerjasama tentang pendidikan hukum dengan Maastricht University Belanda.

Sumber : Radar Tarakan

Public Lecture Series on Problem Based Learning Method

Seiring perkembangan dan kebutuhan Pendidikan hukum, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan mengelaborasi pembelajaran menggunakan metode Problem Based Learning atau dikenal dengan singkatan PBL. Penggunaan metode PBL ini sebagai wujud peran aktif mahasiswa dalam menelaah dan mendalami materi yang disampaikan oleh dosen berbasis kasus.

Dalam rangka mewujudkan penggunaan PBL di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, maka serangkaian kegiatan dilakukan, di antaranya adalah Kuliah Umum, Pelatihan Penggunaan PBL bagi dosen, dan praktik (tutorial) pengajaran dengan PBL. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari, yakni Rabu dan Kamis 19-20 Oktober 2021 dengan pemateri Dr. Sascha Hardt, LL.M dari Maastricht University, Belanda dan Dr. Radian Salman, LL.M. dari Universitas Airlangga, Surabaya. Serangkaian kegiatan tersebut diharapkan baik dosen maupun mahasiswa memahami arti pentingnya penggunaan Metode PBL dalam pembelajaran. Tidak hanya sebatas itu, namun untuk menunjang dosen dalam menyiapkan dan menyusun Modul berbasis PBL sehingga memudahkan dalam penerapan PBL dalam pembelajaran.

Sumber :http://fh.ubt.ac.id/berita/detail/public-lecture-series-on-problem-based-learning-method

Kuliah Umum tentang Konsep dan Konteks Konstitusi

Melalui program LEAP (Legal, Eduaction, Ethnic, and Profesionalism) Fakultas Hukum UBT bekerja sama dengan beberapa universitas di Inonesia menyelenggarakan kuliah tamu bersama Maastricht University oleh Dr. Sascha Hardt, LL.M. dengan tema kegiatan “Public Lecture Series on Problem-Based Learning Method” dengan judul materi perkuliahan “Contitution making: concepts, contexts, and complexities”.

Kuliah umum dilaksanakan ada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 pukul 14.00 WITA sampai selesai. Perkuliahan dimulai dengan pidato sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. Lalu dilanjutkan dengan kuliah tamu oleh Dr. Sascha secara bahasa Inggris penuh dan dibantu oleh Dr. Radian Salman, dosen Fakultas Hukum Univ. Airlangga sebagai penerjemah. Materi dibawakan secara cemarah dan sesekali tanya jawab dengan mahasiswa yang menghadiri perkuliahan yang berjumlah sekitar 80 orang.

Dr. Sascha selalu dosen utama dalam kuliah tamu mengawali perkuliahan untuk mendorong minat dan perhatian mahasiswa dengan menanyakan pengertian konstitusi secara dasar kepada seluruh mahasiswa hadir dalam perkuliahan. Setelah 2-4 mahasiswa memberikan tanggapan terkait dengan konstitusi, Dr. Sascha lalu menjelaskan pengertian dasar konstitusi yaitu merupakan dasar dari sebuah negara yang berbentuk tertulis dan juga berbentuk tidak tertulis. Sehingga pada dasarnya konstitusi adalah aturan yang mengatur segala sesuatu dalam suatu negara.

Konstitusi bersumber dari berbagai hal. Bersumber dari sejarah suatu negara sehingga konstitusi lahir dari proses berkembangnya negara tersebut. Sumber berikutnya adalah letak geografis dan kehidupan sosial suatu negara. Hal ini lahir dari keadaan plural sustu negara, luas suatu negara, dan sumber daya manusia yang tersedia. Terakhir adalah faktor sosial/budaya yang dijabarkan yaitu tradisi politik (keadaan politik). Konstitusi tak pernah keluar dari konteks yang telah diatur dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi harus dibuat berdasarkan konstitusionalisme. Sesi terakhir kuliah umum diadakan sesi tanya jawab antara pemateri, Dr. Sascha dengan beberapa mahasiswa dan dosen.

Sumber : http://fh.ubt.ac.id/berita/detail/kuliah-umum-tentang-konsep-dan-konteks-konstitusi

Komitmen Bersama Kolaborasi Fakultas Hukum UNAIR, Maastricht University dan 5 Fakultas Hukum

Bertempat di Bali, Sabtu, 18 Juni 2022, Program Legal Education, Ethics and Professionalism – Orange Knowledge Program melaksanakan pertemuan evaluasi. Mengambil tajuk “Meeting Program for Evaluation and Strategic Planning”, kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan hasil yang telah dicapai serta evaluasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam program ini. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan dihadiri oleh Tim Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Faculty of Law Maastricht University dan partner program dari 5 Universitas lain.  

Acara di awali opening speech dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, Ph.D. menyatakan bahwa proyek yang dibiayai oleh NUFFIC ini telah memberikan manfaat yang begitu besar bagi berbagai pengembangan Fakultas Hukum, khususnya pada aspek pembelajaran dengan terutama berkaitan dengan metode pembelajaran problem-based learning (PBL). Program ini memang diwarnai tantangan karena pandemik, namun program ini dapat memanfaatkan situasi pandemik sehingga program tetap berlangsung. Dekan selanjutnya mengatakan bahwa kita telah lama bersama dalam program ini, telah seperti keluarga dan program ini perlu dilanjutkan meskipun project akan berakhir tahun ini.

Dr. Sascha Hardt dari Maastricht University menyampaikan program ini didesain agar pendidikan tinggi hukum berperan dalam mewujudkan rule of law, melalui lulusan yang dihasilkan. Dr. Hardt menekankan bahwa ia gembira dengan realisasi program dan melanjutkan hingga akhir tahun ini. Kedepannya, program konferensi pendidikan hukum, kunjungan dan pelatihan di FH masing-masing, training pembelajaran bagi dosen di Maastricht and juga Workshop di Maastrict untuk manajemen Fakultas Hukum.

Pimpinan Fakultas Hukum yang lain, yaitu Dekan FH Universitas Borneo Tarakan, Dr, Yahya A Zein, Dekan FH Universitas Mulawarman Dr. Mahendra Putra, Wakil Dekan FH Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Emma Rusdikara, Wakil Dekan FH Universitas Nusa Cendana  Dr. Jeffry Likadja dan Wakil dari FH Universitas Haluoleo Dr. Safril menyampaikan harapan untuk melanjutkan sinergi dalam program ini, meskipun project akan berakhir pada 2022 ini. Kegiatan ini akan berlangsung 3 hari untuk evaluasi dan perencanana program lanjutan.

Sumber: https://fh.unair.ac.id/komitmen-bersama-kolaborasi-fakultas-hukum-unair-maastricht-university-dan-5-fakultas-hukum/

© . Hak Cipta Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia.
Back To Top