Wakil Ketua MA: Anotasi Putusan Sebagai Sarana Pengayaan Keterampilan Sarjana Hukum

UNAIR NEWS – Ilmu hukum merupakan ilmu terapan yang menuntut para sarjana hukum tak hanya menguasai hukum secara teoritis, namun juga terampil dalam menghadapi kasus konkret nantinya.

Minimnya pengalaman menangani kasus hukum, membuat kebanyakan lulusan sarjana hukum saat ini kurang terampil dalam menghadapi perkara hukum secara riil. Hal itu dijelaskan oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H yang merupakan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial dalam seminar pendidikan hukum LEAP-OKP FH UNAIR Selasa (18/01) lalu. Dr. Sunarto hadir untuk mengisi topik “case law in Indonesian legal education”

Dr. Sunarto mengungkapkan, saat melakukan rekrutmen, MA harus mengadakan serangkaian proses pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan para perangkat MA. Ia berpesan, sarjana hukum harus selalu mencari pengalaman guna meningkatkan keterampilan mereka di bidang hukum.

“Oleh karena itu, sarjana hukum harus kaya akan pengalaman sehingga mampu mengaplikasikan teori yang dipelajari dalam perkuliahan untuk menghadapi kasus riil sebagai penegak hukum dan keadilan nantinya,” tuturnya.

Dr. Sunarto menjelaskan, salah satu cara untuk meningkatkan keterampilan para akademisi hukum adalah melakukan anotasi terhadap putusan pengadilan. Ia menambahkan, anotasi putusan merupakan catatan yang bertujuan untuk menerangkan, mengomentari ataupun mengkritik sebuah putusan hukum.

“Melalui anotasi putusan ini para sarjana hukum bisa belajar bagaimana membaca dan menganalisa putusan MA, mulai dari rumusan kamar hingga sumber hukum yang digunakan baik formil maupun materiil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Sunarto mengungkapkan terdapat hal yang perlu digaris bawahi dalam melakukan anotasi putusan. Yakni anotasi terhadap putusan pengadilan itu diperbolehkan manakala putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang telah melalui serangkaian proses hukum formil dan materiil. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya antinomi hukum.

“Selain itu putusan harus dikaji dengan metode hukum formil untuk melakukan pembuktian dan hukum materi yang digunakan dalam metode penemuan hukum,” tandasnya.

Melanjutkan pemaparannya Dr. Sunarto mengungkapkan, saat ini MA sudah menyediakan kumpulan putusan pengadilan yang bisa diakses oleh siapapun di laman direktori putusan MA. Disana juga disediakan informasi berkenaan dengan rumusan kamar, yurisprudensi, landmark decision dan peraturan perundang-undangan suatu perkara.

“Mahasiswa bisa menggunakan itu sebagai bahan analisis dan kajian untuk melakukan anotasi putusan hukum,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, guna mendorong para mahasiswa untuk menganalisis putusan, MA menggelar lomba pencarian dan analisis putusan yang bisa diikuti oleh seluruh mahasiswa fakultas hukum.

Pada akhir, Dr. Sunarto mengharapkan, kedepan pendidikan tinggi hukum tidak hanya menyediakan pembelajaran hukum secara teoritis saja. Namun juga mampu memberikan pengalaman bagi mahasiswa untuk menghadapi suatu perkara melalui metode belajar yang digunakan. 

“Sehingga pendidikan hukum Indonesia mampu mencetak calon aparatur yang akan mengisi jabatan strategis di peradilan maupun MA yang tak hanya berkualitas namun juga berintegritas,” pungkasnya. (*)

Sumber: https://news.unair.ac.id/2022/01/19/wakil-ketua-ma-anotasi-putusan-sebagai-sarana-pengayaan-keterampilan-sarjana-hukum/?lang=id

FH UNAIR Ajak Pendidikan Tinggi Lakukan Refleksi Terhadap Pendidikan Hukum

Fakultas Hukum (FH) UNAIR Selasa (18/01) lalu menggelar Seminar Pendidikan Hukum dan Peluncuran Jejaring Pendidikan Hukum dalam program “Orange Knowledge Program (OKP)” dalam rangka pelaksanaan Legal Education, Ethics and Professionalism (LEAP) secara virtual.

OKP sendiri merupakan program yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang merupakan kolaborasi antara FH UNAIR dengan Faculty of Law Maastricht University. Bersama lima Fakultas Hukum Universitas Mulawarman; Universitas Haluoleo; Universitas Trunojoyo Madura; Universitas Nusa Cendana dan Universitas Borneo Tarakan, program tersebut diharapkan menjadi salah satu usaha guna menjawab tantangan pendidikan hukum dalam aspek skills, etik dan integritas.

Dr. Radian Salman selaku Director program OKP menjelaskan, LEAP-OKP ini merupakan upaya untuk melakukan refleksi terhadap pendidikan hukum di Indonesia. Pendidikan tinggi hukum Indonesia harus mampu mencetak lulusan yang tak hanya terampil baik dari sisi teoritis maupun implementasi. Namun juga memiliki etik dan integritas yang tinggi sebagai calon penegak hukum masa depan.

“Oleh karena itu, pada seminar ini kita membahas 4 topik utama yang meliputi infrastruktur, kurikulum dan metode pembelajaran, konten pembelajaran serta platform hukum yang bisa diakses luas sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat guna menyukseskan pendidikan hukum sehingga mampu mencetak calon yuridis yang cerdas dan berintegritas,” ungkapnya.

Sementara itu, Dekan FH UNAIR Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D dalam sambutannya menjelaskan, adanya pandemi Covid-19 dan revolusi digital diperlukan transformasi pendidikan tinggi hukum. Meski dilaksanakan secara virtual, kurikulum, metode dan konten pembelajaran tetap harus mampu menjaga kualitas lulusan.

Ia juga mengingatkan, akan pentingnya kolaborasi inovatif antara Fakultas Hukum supaya kualitas pendidikan hukum bisa merata. Ia mengungkapkan, pemerataan kualitas Pendidikan hukum akan berdampak secara langsung terhadap penegakan hukum sebuah negara. Dirinya mengasosiasikan pemerataan hukum sebagai “simple and but brutal truth” pada kasus vaksinasi pandemi Covid-19.

“Tidak meratanya vaksinasi dapat memunculkan varian baru yang sulit ditangani, begitu pula pendidikan hukum yang tidak merata akan memunculkan calon yuridis masa depan yang tidak kompeten dan tidak berintegritas dan akan berpengaruh terhadap buruknya penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Prof. Dr. Bambang Sektiari Lukiswanto, DEA., drh. (Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNAIR) yang mewakili Rektor UNAIR karena berhalangan hadir.

Dalam sambutannya ia mengungkapkan adanya perkembangan zaman, tantangan pendidikan hukum semakin berat dan kompleks. Hukum harus mampu menjawab permasalahan masyarakat seperti memfasilitasi penegakan hukum dan ekonomi berkeadilan serta menumpas korupsi dengan berbagai macam bentuk.

“Oleh karena itu, sudah sebuah keniscayaan FH sebagai institusi pencetak calon penegak hukum harus selalu melakukan evaluasi dan meninjau proses pendidikan, kurikulum dan implementasinya sehingga mampu menghasilkan lulusan yang relevan,” ujarnya.

Seminar tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya; Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. (YM Hakim MK RI), Laode Syarif Ph.D (Komisioner KPK 2015-2019, PGR Indonesia), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.M.H. (Sekretaris Jenderal MK RI) dan Dr. Sunarto S.H., M.H. (YM Hakim Agung, Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial). Selain itu acara tersebut juga menghadirkan para pakar hukum yang tersebar dari beberapa universitas di Indonesia.

Sumber: https://www.unair.ac.id/2022/01/19/fh-unair-ajak-pendidikan-tinggi-lakukan-refleksi-terhadap-pendidikan-hukum/

Mahasiswa Hukum Binus Meraih Juara E-Mootcourt Competition 2021

Mahkamah Mahasiswa Moot-Court Business Law Binus University (M3BL BINUS) berhasil meraih Juara 3 Nasional pada kegiatan PAN Indonesia E-Moot court Competition yang diselenggarakan oleh LEAP-OKP Fakultas Hukum Universitas Airlangga periode tahun 2021-2022. Mereka yang tampil mewakili Jurusan Hukum Bisnis BINUS adalah Anggun Dwi Marcella (Binusian 2023), Ayuning Sawitri Salsabila (Binusian 2023), Jo Benedict Sitorus (Binusian 2024), dan Valerie Clarisa Agatha (Binusian 2024). Mereka didampingi oleh para dosen Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A., dan dosen tamu R.M. Nasatya Danisworo Nimpun, S.H.

Kompetisi ini diikuti oleh 56 tim dari seluruh Indonesia. Pada babak pertama, M3BL BINUS praktis harus menghadapi semua tim tersebut masuk ke babak pre-recorded video melawan 28 tim, selanjutnya lolos ke babak semifinal melawan 14 tim. Sesi final diadakan pada tanggal 18 Januari 2022. Pada kesempatan tersebut tim dari Universitas Gadjah Mada menduduki juara pertama dan Universitas Airlangga berada di urutan kedua.

Dalam pertemuan dengan para mahasiswa, Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. mengapresiasi prestasi mahasiswa karena sekaligus menunjukkan M3BL BINUS tetap antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan positif seperti ini kendati di tengah pandemi berkepanjangan. Beliau berharap akan makin banyak tradisi juara bagi semua mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis BINUS dalam berbagai lomba.

Sumber: https://business-law.binus.ac.id/2022/01/24/mahasiswa-hukum-binus-meraih-juara-e-mootcourt-competition-2021/

Hakim Konstitusi Saldi Bicara Masa Depan Pendidikan Hukum Indonesia

Terdapat disparitas antara kurikulum pendidikan hukum dengan kebutuhan hukum yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian, baik dari kurikulum maupun praktik berhukum oleh para lulusan hukum. Sehingga hasil pendidikan tinggi hukum dapat menjadi bagian terdepan dalam mempertahankan negara hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Seminar Pendidikan Hukum dan Launching Hasil Program LEAP OKP yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Faculty of Law Maastricht University, pada Selasa (18/1/2022) secara daring dan luring dari Aula Pancasila FH Unair. Dalam kegiatan dengan tema “Membumikan Negara Hukum dalam Pendidikan Hukum” ini, Saldi berbicara sebagai narasumber pada Sesi 1 dengan topik “Legal Education for the Rule of Law”.

Menurut Saldi, masalah serius dalam pendidikan hukum Indonesia terlihat dari tidak adanya ketersambungan antara teori yang dipelajari di perguruan tinggi dengan kebutuhan hukum itu sendiri di masyarakat. Hal ini menurut Saldi terjadi karena materi yang dipelajari di pendidikan tinggi memiliki jarak dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Apalagi kebutuhan hukum itu bergerak cepat, sedangkan kurikulum yang ada bergerak lambat. Akibatnya hasil dari pendidikan tinggi hukum membutuhkan proses yang lama untuk menjawab persoalan-persoalan hukum di lapangan.

“Seolah-olah dari dulu hingga sekarang mahasiswa diberikan bekal teoretis berupa text book hukum, tetapi tidak ada upaya memaksa mahasiswa untuk mengikuti perkembangan hukum yang terjadi dalam putusan-putusan pengadiilan, baik MA maupun MK. Kurikulum kita sangat mengabaikan kebutuhan untuk mengikuti putusan pengadilan, padahal ini penting untuk mahasiswa karena ketika pengetahuan dasar mahasiswa ditempatkan pada putusan pengadilan maka mereka akan kebingungan. Maka dari sini ada kebutuhan baru bagaimana menyeimbangkan pengetahuan teoretis dengan pengetahuan baru yang didapat dari putussan-putusan pengadilan,” jelas Saldi dalam kegiatan yang juga diagendakan bersamaan dengan Peluncuran Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia FH Unair bekerja sama dengan Faculty of Law Maastricht University.

Menyikapi permasalahan pendidikan hukum Indonesia ini, Saldi mengajak para pemangku kepentingan untuk memiliki cara baru dalam melihat kebutuhan hukum dengan menyeimbangkan antara teori yang ada pada buku dengan praktik yang dilaksanakan di lapangan dan putusan pengadilan. Untuk itu, warga fakultas hukum di Indonesia, harus dipaksa untuk mengikuti dan membaca putusan pengadilan utamanya yang sudah terkategori yurisprudensi. Sebab, ini dapat menjadi cara untuk mendesain kurikulum pendidikan hukum di masa mendatang. Dengan demikian, untuk dapat membumikan hukum dalam pendidikan hukum, maka bisa dilakukan dengan menyeimbangkan desain kurikulum antara kebutuhan teoretis dengan yang dipraktikkan di dunia hukum. Sehingga secara tidak langsung hal ini telah pula melingkupi desain pengetahuan praktis yang dibutuhkan dengan perkembangan masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai ruang untuk menelaah tantangan kontemporer pendidikan hukum, baik pada aspek kurikulum, metode pembelajaran, dan relevansi pendidikan hukum serta guna melakukan telaah terhadap tantangan kontemporer pendidikan hukum dalam aspek pemerataan kualitas pendidikan hukum di Indonesia. Pada kegiatan ini hadir pula narasumber lainnya, yakni Nurul Barizah selaku dosen pada Fakultas Hukum UNAIR dengan materi berjudul “Perempuan : Peran dan Tantangan Untuk Kontribusi Negara Hukum”

Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17940

FH UNAIR Luncurkan Aplikasi Edukasi Hukum

Diseminasi terhadap gagasan seputar konsep negara hukum adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam penerapan fiksi hukum atau recht fictie yang menyatakan bahwa ‘setiap orang dianggap tahu hukum’.
Penerapan fiksi tanpa dukungan sosialisasi hukum yang baik mengakibatkan masyarakat menjadi tidak terlindungi karena dapat menjebak mereka dalam pelanggaran yang mungkin dia tidak ketahui dan kehendaki
Oleh karena itu, ketersediaan informasi berkaitan dengan hukum adalah sebuah keharusan dalam membangun dan menciptakan budaya hukum di masyarakat.

Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) bersama lima fakultas hukum kampus lain yang tergabung dalam Orange Knowledge Program (OKP) yang digagas FH UNAIR dan Maastricht University, meluncurkan dua website edukasi seputar hukum yang bisa diakses masyarakat luas.

Website tersebut adalah Konstitusionalisme Indonesia yang beralamat di https://cons.id/ dan Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia di yang beralamat di https://japhi.id/
Dr. Radian Salman, Director program OKP menjelaskan, website edukasi itu merupakan salah satu luaran dari program OKP dalam rangka mendesiminasi wawasan hukum kepada masyarakat luas. Ia menguraikan, platform Cons.ID merupakan sarana penyedia informasi terbaru seputar hukum yang tersedia dalam Bahasa Inggris dan Indonesia.

COns.ID juga memungkinkan para akademisi, praktisi maupun masyarakat luas untuk berpartisipasi mencurahkan gagasan mereka melalui tulisan yang bisa dipublikasikan disana.
“Di sana kita juga tersedia informasi seputar perkembangan hukum di Indonesia dan global, hukum dan catatan kasus serta putusan pengadilan sebagai bahan analisis, diskusi dan opini untuk dipertukarkan dan diperdebatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Radian menjelaskan, JAPHI.ID adalah platform bersama guna membangun jaringan antar fakultas atau pendidikan tinggi hukum untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pendidikan hukum.
“JAPHI sendiri adalah sebuah networking antar pendidikan hukum sebagai sarana benchmarking guna saling berbagi informasi dan media belajar untuk memajukan pendidikan hukum Indonesia,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, semua sekolah atau universitas yang ingin tergabung dalam JAPHI bisa melakukan pendaftaran. Tak hanya itu, sambungnya, dalam pendaftaran juga terdapat opsi untuk mendaftar sebagai individu. Sehingga semua orang bisa mengakses fitur-fitur yang ada dalam website seperti akses materi dan memberikan tulisan.
“Di sana kita bisa mengakses video pembelajaran, short guide, kuliah dan materi pembelajaran serta berita-berita terkini yang bisa dinikmati bersama,” imbuhnya.

Selain dua website tersebut, FH UNAIR saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi Airlangga Legal Education Center (ALEC). ALEC merupakan aplikasi untuk mengakses pembelajaran yang nantinya bisa diunduh di Playstore maupun Appstore. Nantinya, ALEC memungkinkan pengguna untuk mendapatkan materi pembelajaran, pelatihan dan konsultasi hukum.

sumber: https://www.pilar.id/dukung-recht-fictie-fakultas-hukum-unair-luncurkan-web-dan-aplikasi-edukasi-hukum/2/

Penyusunan Modul Problem Based Learning (PBL)

Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan bekerjasama dengan Universitas Airlangga dan Maastricht University melalui program OKP-LEAP melakukan kegiatan penyusunan modul Problem Based Learning (PBL). Kegiatan ini diikuti oleh Dosen FH UBT dan dihadiri langsung oleh direktur pelaksana Program tersebut Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, beserta Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M dan Iqbal Felisiano, S.H., LL.M sebagai tim dari Universitas Airlangga. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu tanggal 19-20 April 2022. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswa tentang penyusunan modul berbasis masalah dan pemecahan kasus.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam bentuk praktik PBL dan pengajaran yang terdiri atas: Dr. Radian Salman (Hukum Acara MK, HTN dan Hukum Perundang-Undangan), Dr. Rosa Ristawati (HTN, Ilmu Negera dan Teori Konstitusi) dan Iqbal Felisiano, S.H., LL.M (Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana). Selain itu, dilakukan juga pembinaan dan simulasi moot court bagi mahasiswa BMCC FH UBT.

Output kegiatan ini diharapkan Dosen dapat membuat dan lebih memahami penyusunan Modul PBL dan dapat mengimplementasikannya dalam proses pembelajaran di FH UBT.

sumber: http://fh.ubt.ac.id/berita/detail/penyusunan-modul-problem-based-learning-pbl

FH UNAIR Luncurkan Website dan Aplikasi Sebagai Platform Edukasi Hukum

Diseminasi terhadap gagasan seputar konsep negara hukum adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam penerapan fiksi hukum (recht fictie) yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu hukum”. 

Penerapan fiksi hukum tanpa dukungan sosialisasi hukum yang baik mengakibatkan masyarakat menjadi tidak terlindungi karena dapat menjebak mereka dalam pelanggaran yang mungkin dia tidak ketahui dan kehendaki. Oleh karena itu, ketersediaan informasi berkaitan dengan hukum adalah sebuah keharusan dalam membangun dan menciptakan budaya hukum di masyarakat. 

Fakultas Hukum (FH) UNAIR bersama 5 Fakultas Hukum yang tergabung dalam Orange Knowledge Program (OKP) yang digagas FH UNAIR dan Maastricht University meluncurkan dua website edukasi seputar hukum yang bisa diakses masyarakat luas. Website tersebut adalah Konstitusionalisme Indonesia (COns.ID) dan Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI.ID).

Dr. Radian Salman selaku Director program OKP menjelaskan, website edukasi itu merupakan salah satu luaran dari program OKP dalam rangka mendesiminasi wawasan hukum kepada masyarakat luas.

Ia menguraikan, platform Cons.ID merupakan sarana penyedia informasi terbaru seputar hukum yang tersedia dalam Bahasa Inggris dan Indonesia. COns.ID juga memungkinkan para akademisi, praktisi maupun masyarakat luas untuk berpartisipasi mencurahkan gagasan mereka melalui tulisan yang bisa dipublikasikan disana.

“Disana kita juga tersedia informasi seputar perkembangan hukum di Indonesia dan global, hukum dan catatan kasus serta putusan pengadilan sebagai bahan  analisis, diskusi dan opini untuk dipertukarkan dan diperdebatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Radian menjelaskan, JAPHI.ID adalah platform bersama guna membangun jaringan antar fakultas atau pendidikan tinggi hukum untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pendidikan hukum. 

“JAPHI sendiri adalah sebuah networking antar pendidikan hukum sebagai sarana benchmarking guna saling berbagi informasi dan media belajar untuk memajukan pendidikan hukum Indonesia,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, semua sekolah atau universitas yang ingin tergabung dalam JAPHI bisa melakukan pendaftaran. Tak hanya itu, sambungnya, dalam pendaftaran juga terdapat opsi untuk mendaftar sebagai individu. Sehingga semua orang bisa mengakses fitur-fitur yang ada dalam website seperti akses materi dan memberikan tulisan.

“Disana kita bisa mengakses video pembelajaran, short guide, kuliah dan materi pembelajaran serta berita-berita terkini yang bisa dinikmati bersama,” imbuhnya.

Selain dua website tersebut, FH UNAIR saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi Airlangga Legal Education Center (ALEC). ALEC merupakan aplikasi untuk mengakses pembelajaran yang nantinya bisa diunduh di Playstore maupun Appstore. Nantinya, ALEC memungkinkan pengguna untuk mendapatkan materi pembelajaran, pelatihan dan konsultasi hukum.

“Disana akan ada e-course yang berisi materi kuliah dan pembelajaran hukum, e-library sebagai bahan bacaan dan juga fitur Airlangga Law Center (ALC) sebagai media untuk mendapatkan pelatihan dan konsultasi hukum,” pungkasnya. (*)

sumber: https://alumni.unair.ac.id/site/article/read/1308/fh-unair-luncurkan-website-dan-aplikasi-sebag.html

Pelatihan Dan Praktik Problem Based Learning (PBL)

Sebagai salah satu hasil kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman – Fakultas Hukum Universitas Airlangga – Faculty of Law University of Maastrict, dilaksanakan Pelatihan dan Praktik Metode Pembelajaran Problem Based Learning (PBL) bagi Dosen dan Mahasiswa FH Unmul. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 2-3 Juni 2022 bertempat di ruang kuliah B204 dan B205 FH Unmul. Tutor dalam pelatihan ini Dr. Radian Salman, S.H., LL.M (FH Unair), Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M (FH Unair) dan Iqbal Felisiano, S.H., LL.M. (FH Unair).

Masing-masing tutor menjelaskan substansi dari Modul PBL, pengalaman dalam melaksanakan perkuliahan dengan metode PBL serta praktik dalam membuat modul bagi dosen. Dihari ke-2, dosen secara langsung mempraktikkan dengan mempresentasikan beberapa modul yang telah disusun bersama tim sedangkan di ruangan terpisah menghadirkan mahasiswa berjumlah 25 orang untuk mengikuti praktik pembelajaran PBL untuk mata kuliah hukum acara dan peradilan.

Peserta pelatihan yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNMUL

Sumber: https://fh.unmul.ac.id/article/read/06-03-2022-pelatihan-dan-praktik-problem-based-learning-pbl

Penyusunan Modul Problem Based Learning

Tim Pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang sekaligus Penyelenggara program OKP-LEAP telah datang ke Fakultas Hukum Universita Halu Oleo dalam rangka penyusunan modul Problem Based Learning (PBL) pada pada hari Senin-Rabu, tanggal 23-25 Mei 2022. Adapun tim yang mengajar adalah Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. (Ilmu Perundang-Undangan), Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M. (HTN), Oemar Mochtar, S.H., LL.M. (Hukum Waris, Hukum Adat), dan Iqbal Felisiano, S.H., LL.M (Hukum Pidana, Pidana Korupsi). Kegiatai ini telah dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa lingkup Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.

Tujuan dari kegiatan ini adalah membagi pengalaman bagaimana cara menyusun modul baik dalam pembelajaran maupun tutorial. Kegiatan ini menghasilkan manfaat serta pengalaman baru bagi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo. Dengan harapan, kegiatan ini mendorong kegiatan proses belajar-mengajar di Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo.

Sumber: https://www.uho.ac.id/fakultas/fhukum/2022/05/27/galeri-foto-penyusunan-modul-problem-based-learning/

© . Hak Cipta Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia.
Back To Top