Pelatihan Pembelajaran Berbasis Masalah dan Proyek (PBL – PjBL) Dalam Pendidikan Tinggi Hukum
Pelatihan Pembelajaran Berbasis Masalah dan Proyek (PBL – PjBL) Dalam Pendidikan Tinggi Hukum

Written by LEAP OKP on . Posted in Uncategorized.
Written by LEAP OKP on . Posted in Uncategorized.
Faculty of Law (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) with five law faculties in Indonesia initiated an online FGD titled “Legal Ethics for Law School Curricullum” on Friday, June 19, 2020. The topic was inspired by facts of legal cases involving the legal professionals, such as lawyers, prosecutors and judges. The facts are the reflection of how legal education teaches and internalizes legal ethics in the curriculum and learning.
The online discussion opened by the Dean of Faculty of Law Nurul Barizah, Ph.D., presented three experts: Prof. Muchammad Zaidun, former member of the Constitutional Court Ethics Council; Dr. Harjono, Head of DKPP with experience as a Constitutional Court judge who is currently become the Chairman of KPK Monitoring Council; and Prof. Kees Sterk as Professor of Faculty of Law Maastricht University.
Starting the discussion, Prof. Zaidun explained that ethics in law faculty as a course was emphasized on the profession. Therefore, continued Prof. Zaidun, methodologically the learning must also be based on cases of professional ethics.
Although the focus is on professional ethics as reflected in the name of the course Legal Professional Ethics, Prof. Zaidun agreed that ethics in law is not only a matter of profession. “Therefore, it is necessary to explore the teaching of ethics in a variety of subjects by prioritizing ethical issues in the content of the lecture,” said the academician who was also involved in the development of the FH UNAIR curriculum.
Meanwhile, Dr. Harjono highlighted the ethics in the perspective of his experience so far. Pak Har said that we must be realistic that the profession of law graduates is very diverse, not entirely in the law enforcement profession. Therefore, according to him, legal ethics is not only a matter of profession.
He also firmly said that legal education is not only a matter of knowledge and skills. But how does legal education instill a basic understanding of justice. “This is the foundation for legal ethics,” said the alumni who used to be a lecturer at FH UNAIR.
On the other hand, according to Prof. Kees Sterk, all professions have values. The legal professions have their own value, such as Judges.
“Ethics must be taught practically. Students must be confronted with a real dilemma and must discuss it actively to sharpen their sensitivity, “he said.
In the end, Sujayadi S.H., LL.M, as a lecturer at UNAIR Faculty of Law added that the method of teaching legal ethics cannot be compared to other subjects. Growing student sensitivity is a fundamental thing that needs attention. “Legal ethics in learning also requires role models and stimulates students with cases that focus on the issue of justice,” he said.
The FGD is a collaboration between FH UNAIR and the Maastricht University Faculty of Law within the framework of Legal Education, Ethics and Professionalism (LEAP). It is a program in the Orange Knowledge Program (OKP) scheme with five faculties of law in Indonesia: Universitas Mulawarman; Universitas Haluoleo; Universitas Trunojoyo Madura; Universitas Nusa Cendana; and Universitas Borneo Tarakan.
“This discussion will not stop here, but it becomes an input for curriculum review and development that needs to be widely communicated and collaborated,” said LEAP-OKP Program Coordinator Dr. Rosa Ristawati
Written by LEAP OKP on . Posted in Uncategorized.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) bersama lima Fakultas Hukum di Indonesia menginisiasi online FGD bertajuk “Legal Ethics for Law School Curricullum” pada Jumat (19/06/2020). Topik tersebut dilatarbelakangi oleh fakta kasus-kasus hukum yang melibatkan profesi hukum, seperti advokat, jaksa, dan hakim. Kenyataan faktual tersebut menjadi refleksi bagaimana pendidikan hukum mengajarkan dan melakukan internalisasi etika hukum dalam kurikulum dan pembelajaran.
Diskusi daring yang dibuka oleh Dekan FH Nurul Barizah, Ph.D, itu menghadirkan tiga ahli. Yakni Prof. Muchammad Zaidun, mantan anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi; Dr. Harjono, Ketua DKPP dan berpengalaman sebagai Hakim MK yang saat ini menjadi Ketua Dewas KPK; dan Prof. Kees Sterk selaku Guru Besar Faculty of Law Maastricht University.
Memulai diskusi, Prof. Zaidun memaparkan bahwa etika dalam fakultas hukum sebagai mata kuliah memang ditekankan pada profesi. Karena itu, lanjut prof. zaidun, secara metodologis pembelajarannya harus pula berbasis pada kasus-kasus etika profesi.
Meskipun fokus pada etika profesi sebagaimana dicerminkan dalam penamaan mata kuliah, yakni Etika Profesi Hukum, Prof. Zaidun setuju bahwa etika dalam hukum tidak hanya soal profesi. “Maka dari itu, perlu menggali pengajaran etika dalam berbagai mata kuliah dengan mengedepankan soal ethical issues dalam isi kuliah,” ungkap akademisi yang juga berkecimpung dalam pengembangan kurikulum FH UNAIR itu.
Sementara itu, Dr. Harjono menyoroti etika itu dalam perspektif pengalamannya selama ini. Pak Har, akrabnya disapa, menuturkan bahwa kita harus realistis bahwa profesi lulusan fakultas hukum sangat beragam tidak seluruhnya pada profesi penegak hukum. Oleh karena itu, menurutnya etika hukum tidak hanya soal profesi.
Secara tegas dia juga mengatakan bahwa pendidikan hukum tidak hanya soal knowledge dan skill. Tetapi bagaimana pendidikan hukum menanamkan pemahaman mendasar mengenai keadilan. “Ini fondasi bagi etika hukum,” kata alumni yang pernah menjadi dosen di FH UNAIR itu.
Pada sisi lain, menurut Prof. Kees Sterk, semua profesi memiliki nilai. Begitu pula profesi hukum yang jelas mempunyai nilai pada masing-masing profesinya, misalnya Hakim.
“Etika harus diajarkan secara praktis. Mahasiswa harus dihadapkan dengan dilema yang nyata dan harus secara aktif berdiskusi untuk mempertajam kepekaan mereka,” katanya.
Pada akhir, Sujayadi S.H., LL.M, selaku dosen FH UNAIR menambahkan bahwa cara pengajaran etika hukum tidak dapat disamakan dengan mata kuliah lain. Menumbuhkan sensitivitas mahasiswa menjadi hal mendasar yang perlu diperhatikan. “Etika hukum dalam pembelajaran juga memerlukan role model dan menstimulasi mahasiswa dengan kasus-kasus yang berpusat pada isu keadilan,” ujarnya.
FGD itu merupakan kolaborasi antara FH UNAIR dan Faculty of Law Maastricht University dalam kerangka Legal Education, Ethics and Professionalisme (LEAP). Yaitu suatu program dalam skema Orange Knowledge Program (OKP) bersama lima Fakultas Hukum Universitas Mulawarman; Universitas Haluoleo; Universitas Trunojoyo Madura; Universitas Nusa Cendana; dan Universitas Borneo Tarakan.
“Diskusi ini tidak berhenti disini, tetapi menjadi awalan bagi review dan pengembangan kurikulum yang perlu dikomunikasikan dan dikolaborasikan secara luas,” ungkap Koordinator Program LEAP-OKP Dr. Rosa Ristawati. (*)
Penulis: Erika Eight Novanty
Written by LEAP OKP on . Posted in Uncategorized.
Last Thursday (25/06), Faculty of Law UNAIR held another talk regarding the current pandemic of COVID-19. Previously, the Faculty of Law under the OKP-NUFFIC Program 2019-2021 had held online FGD on the legal ethics in the law school curriculum. The latest talk fiddled with similar topic, focusing mainly on the digital learning of legal education and the challenges of such learning method.
Chaired by Nilam Andalia Kurniasari, who currently is a Teaching Innovation and E-Learning Coordinator at Faculty of Law, Universitas Airlangga, the talk invited Dr. Maartje De Visser from Singapore Management University, Dr S.J.F.J Claessens from Maastricht University, Netherland and Dean of the Faculty of Law UNAIR, Nurul Barizah, Ph.D.
One of the this talk was the first from the Legal Education Talk series held as a collaboration between Faculty of Law UNAIR and the Maastricht University Faculty of Law. The collaboration itself was arranged within the framework of Legal Education, Ethics and Professionalism (LEAP) program which was included in the Orange Knowledge Program (OKP) scheme with five faculties of law in Indonesia: Universitas Mulawarman, Universitas Haluoleo, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Nusa Cendana and Universitas Borneo Tarakan.
Written by LEAP OKP on . Posted in Uncategorized.
Oleh :
Dr. Reny R. Masu
(Dekan FH Universitas Nusa Cendana)
Potret Pendidikan Hukum di Remote Area Indonesia.
Barda Nawawie Arief menyatakan bahwa llmu hukum Indonesia adalah ilmu mengenai tatanan berkehidupan kebangsaan berdasarkan Pancasila, dan ini berarti sistem hukum nasional pada hakekatnya membangun konsep-konsep tatanan yang berorientasi pada nilai/paradigma Pancasila, yaitu paradigma Ketuhanan (moral religius), paradigma kemanusiaan, paradigma kebangsaan (persatuan/kepentingan umum), paradigma kerakyatan/demokrasi, dan paradigma keadilan sosial. Lebih lanjut Barda menambah• kan, kualitas lulusan yang diharapkan lahir dari lulusan pendidikan hukum bukan hanya Memiliki intelektual/ pengetahuan (knowledge/ cognitive) dan kualitas keterampilan (skill/sensor-motor) yang cukup tinggi, tetapi justru yang memiliki kualitas sikap/nilai-kejiwaan (attitude/affective).
Satjipto Rahardjo memberikan saran agar pendidikan hukum di Indonesia diusahakan menuju kearah “pendidikan hukum progresif’. Menurut beliau, pendidikan hukum progresif bercirikan (1) kreatif, (2) responsive, (3) protagonist, (4) berwatak pembebasan dan (5) berorientasi kepada Indonesia dan kebutuhan Indonesia. Jika diambil suatu kesimpulan dari pendapat kedua pakar tersebut, maka tujuan pendidikan ilmu hukum harus berorientasi pada nilai-nilai Pancasila (kebutuhan Indonesia), yang setidakya memiliki 2 kualitas yakni kualitas pengetahuan (knowledge) dan kualitas keterampilan (skill). Singkatnya, mahasiswa lulusan fakultas hukum di Indonesia, harus memiliki kemampuan yang berimbang diantara knowledge dan skill, sehingga dapat menjadi seorang juris yang mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat (problem solving).
Masalah Kualitas Pendidikan Hukum Antar FH
Legalitas pelaksanaan pendidikan tinggi khususnya bagi fakultas hukum telah mengalami beberapa kali perubahan. Diawali SK Mendikbud RI No.0325/U/1994 tentang Kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program Sarjana llmu Hukum sebagai pengganti SK. Mendikbud No.017/D/O/1993, maka pada fakultas hukum seluruh Indonesia ditentukan hanya memiliki satu program studi saja yaitu Program Studi llmu Hukum. Materi perkuliahan terdiri dari kurikulum nasional dan kurikulum lokal yang ditetapkan oleh masing• masing fakultas hukum, sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Dalam SK tersebut, tampak memberikan porsi lebih besar kepada aspek praktis dengan munculnya kelompok mata kuliah kemahiran hukum (MKKH) yang berada di bawah koordinasi laboratorium fakultas hukum. Selanjutnya pada tahun 2000, melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Siswa dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, pada intinya menegaskan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh peserta didik sebelum hingga dianggap mampu untuk terjun ke masyarakat. Adapun kompetensi yang dimiliki adalah kompetensi utama;kompetensi pendukung; dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Keberadaan regulasi tersebut secara jelas ingin melakukan penyeragaman kompetensi dan kualitas (unifikasi) peserta didik di fakultas hukum secara nasional, namum pada tataran realitas, hal ini sangat sulit untuk diwujudkan karena beberapa faktor diantaranya : Sarana prasarana pendidikan dan infrastruktur perguruan tinggi belum memadai, terutama di daerah 3T; Kesenjangan kualitas pendidikan tinggi yang cukup tajam berdampak pada rendahnya mutu lulusan dan kemampuan daya saing; Pendidikan tinggi vokasi belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pasar kerja yang membutuhkan keterampilan tinggi; dan Kualitas proses pembelajaran digital masih belum optimal, yang belum didukung oleh ketersediaan infrastruktur pembelajaran dan teknologi pendidikan yang memadai. Kendala-kendala sebagaimana yang diuraikan di atas tentunya perlu mendapat perhatian yang lebih serius oleh para pimpinan universitas dan pimpinan fakultas hukum pada khususnya, agar keseragaman kompetensi dan kualitas peserta didik dapat segera diwujudkan, dan tentunya mampu menyesuaikan kondisi kekinian dalam tantangan revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0.
Pentingnya Kerjasama
Berbagai kendala sebagaimana paparan sebelumnya perlu segera diatasi dengan merancang dan mencanangkan suatu bentuk kerjasama antar fakultas hukum yang berada di Indonesia sebagai suatu solusi yang relevan dan konstruktif dalam menjembatani kesenjangan yang ada di masing-masing perguruan tinggi. Oleh arena itu, maka fakultas hukum Universitas Nusa Cendana memandang perlu dan menyambut baik tawaran kerjasama yang di inisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) dan Maastricht University (UM) bersama dengan 5 fakultas hukum Partner diseminiasi lainnya (Termasuk FH Undana), dalam program Orange Knowlegde Programme dengan tema kolaboratif “21ST Century Legal Professionals For The Rule of Law:Strengthening Skills, Ethics, And Integrity In Indonesian Legal Education.” Adapun aspek yang menjadi fokus dalam kerjasama sama ini meliputi diantaranya: sistem pendidikan, kurikulum dan metode dalam keseluruhan proses pendidikan, termasuk tata kelola institusinya.
Written by LEAP OKP on . Posted in Uncategorized.
Oleh :
Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H.
(Dekan FH Universitas Borneo Tarakan)
Memasuki era Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar saat ini Kerjasama dengan organisasi profesi merupakan hal yang harus dilakukan oleh Pendidikan Tinggi khususnya Pendidikan Tinggi Hukum, dalam rangka mendorong dan memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa dan pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Membangun partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan di kampus merupakan bagian yang sangat penting bagi program peningkatan mutu Pendidikan Tinggi secara keseluruhan dan memerlukan dukungan semua pihak yaitu masyarakat, stakeholder/tokoh masyarakat, dunia usaha, serta organisasi profesi dan organisasi lainnya. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan lulusan yang memiliki kualitas keilmuan yang baik yang ditunjang dengan karakter serta kompetensi keterampilan lainnya.
Menurut lkatan Konselor Indonesia (2008) bahwa organisasi profesi pada umumnya berpegang pada apa yang disebut tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu pelayanan kepada sasaran layanan; dan (3) menjaga kode etik profesi. Merujuk pada pemikiran IKI tersebut, maka setiap organisasi profesi hendaknya dapat memberikan dukungan dan kontribusi positif bagi para anggotanya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melahirkan berbagai inovasi untuk kepentingan pengembangan dan kemajuan dari profesi itu sendiri, baik berdasarkan pemikiran kritis maupun riset. Dalam hal ini, kerja sama mutualistik antara organisasi profesi dengan berbagai perguruan tinggi khususnya Pendidikan Tinggi Hukum merupakan hal yang mutlak diperlukan. Selain berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi profesi juga seyogyanya dapat di manfaatkan untuk terlibat terus-menerus mendorong dan memotivasi para mahasiswa hukum di lapangan untuk dapat mengembangkan kemampuan sesuai dengan standar yang disyaratkan, sehingga kehadirannya organisasi profesi ini akan dapat memberikan manfaat dan kegunaan bagi pengembangan Pendidikan tinggi maupun masyarakat luas. Kegiatan pengembangan dengan melibatkan organisasi profesi dengan tujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi tampaknya juga mutlak diperlukan, -misalnya dalam bentuk riset, pelatihan, seminar, simposium,- baik yang diselenggarakan oleh organisasi profesi itu sendiri maupun bekerja sama dengan pihak berbagai pihak lain.
Aspek penting Kerjasama Profesi
Kerjasama profesi merupakan salah satu asfek penting dalam rangka Pengembangan Pendidikan Tinggi hukum yang apabila kita kaitkan dengan Kurikulum Pendidikan tinggi yang harus sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan penjabaran dari Sikap, Ketrampilan Umum, Ketrampilan Khusus dan Pengetahuan sebagai capaian pembelajaran dan mengarah pada kebijakan kampus merdeka, merdeka belajar dikhususkan kepada mahasiswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang standar nasional Pendidikan Tinggi untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa serta pengembangan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan mengenai kenyataan dan dinamika lapangan.
Dalam Pelaksanaan pemenuhan kurikulum di atas, diperlukan adanya kerjasama dengan berbagai organisasi profesi terkait pekerjaan yang memiliki landasan intelektualis, standar kualifikasi, pengabdian masyarakat, dan penghargaan di tengah masyarakat. Kualitas kerjasama dengan organisasi profesi hukum diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada dalam masyarakat, dan mampu memecahkan masalah-masalah yang konkret dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip hukum. Kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta sebagai perwujudan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi khususnya dalam pendidikan yang tercermin dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Kurikulum FH UBT mengarah pada terciptanya pendidikan tinggi hukum dalam penyelesaian masalah-masalah khususnya di Perbatasan yang merupakan masalah krusial dan mendesak yang patut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Yang kesemuanya di jabarkan dalam semua mata kuliah di FH UBT.
Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan telah melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi sehingga nantinya akan menghasilkan para professional hukum yang meliputi legislator, perancang hukum, advokat, notaris, polisi, jaksa, arbiter dan hakim. Pelaksanaan kerjasama dengan organisasi profesi juga akan mencerminkan etika profesi hukum yang baik. Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan dalam penjabaran mata kuliah dalam kurikulum memasukkan mata kuliah Praktek kerja profesi sebagai bentuk aplikasi pengetahuan mahasiswa melalui magang di tempat seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kepolisian Kantor Notaris, Kantor Advokat, dan banyak lagi. Guna pengembangan etika profesi dan tanggung jawab hukum.Untuk meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraan• nya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut. Selain itu juga ada beberapa mata kuliah seperti Perancangan Kontrak, perancangan perundang-undangan, hukum acara dan praktik peradilan perdata, pidana, tata usaha negara yang melibatkan praktisi untuk memberikan mata kuliah serta melakukan praktik di Pengadilan. Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, bekerjasama dengan mitra dalam hal ini tempat PKP untuk membentuk karakter mahasiswa dan menumbuhkembangkan etika profesi hukum kepada mahasiswa tersebut. Sela in itu juga dalam pelaksanaan pembelajaran tercermin dalam mata kuliah etika dan tanggung jawab hukum yang merupakan mata kuliah yang wajib di programkan oleh semua mahasiswa Fakultas Hukum UBT. Pelaksanaan kegiatan magang yang dilakukan selama dua bulan ke instansi terkait baik instansi pemerintah maupun swasta merupakan hal yang sangat penting agar mahasiswa bisa memberikan sumbangsih yang luar biasa bagi pendidikan tinggi hukum khususnya di wilayah perbatasan. Pelaksanaan kegiatan praktek kerja profesi ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap semester dan untuk evaluasi kegiatan praktek kerja profesi, mahasisw membuat log harian dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan praktek kerja profesi tersebut. Tantangan yang di hadapai oleh FH UBT adalah implementasi kegiatan praktek kerja profesi masih berada dalam lingkup nasional, harapannya dapat di lakukan di tingkat internasional demi terlaksananya pendidikan tinggi hukum yang lebih baik dan berkualitas.
Hubungi Kami:
(Indonesian Legal Education Network) merupakan jejaring yang diinisiasi dalam program LEAP-OKP oleh 6 Fakultas Hukum di Indonesia.
Email : editor@japhi.id
(Orange Knowledge Programme is funded by the Dutch Ministry of Foreign Affairs, and managed by Nuffic)