Indonesia adalah negara hukum, demikian ditegaskan dalam UUD 1945. Penegasan ini tidak saja meneguhkan konstitusionalisme yang bersendi pada pembatasan kekuasaan, tetapi juga menunjukkan pentingnya bersepakat bahwa negara harus dikelola dengan meletakkan hukum sebagai dasar dan rujukan. Negara hukum sendiri memang merupakan “contestedconcept’ yang mempunyai konsep luas, merentang dari pertanyaan tentang bagaimana hukum dibentuk dengan cara yang fair dan akuntabel, substansi yang berkeadilan, dapat diimplementasikan serta ditegakkan. Dengan ranah demikian, maka tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa peran dalam negara hukum salah satunya bertumpu pada sumber daya manusia. Sehingga dalam hal ini tidak berlebihan pula pendidikan hukum menjadi (salah satu) tumpuan dalam mewujudkan negara hukum. Oleh karena itu pendidikan hukum yang bagaimana yang kemudian dapat berkontribusi bagi peneguhan negara hukum?
Sesungguhnya sistem dan kurikulum pendidikan tinggi hukum selain mempunyai tujuan output pembelajaran berupa penguasaan ilmu hukum dan legal skills, juga seharusnya dapat membadankanvalue dasar dalam hukum dan kehidupan hukum, misalnya mengenai keadilan, integritas, dan etik. Bagaimana hal ini diimplementasikan pada Fakultas Hukum? Kita memahami bahwa Fakultas-Fakultas hukum di Indonesia mempunyai perbedaan kondisi yang mana hal ini bisa dipengaruhi oleh usia berdiri, ketersediaan sumber daya dosen dan tenaga kependikan, infrastruktur, lokasi dan juga perbedaan tata kelola serta strategi pengelolaan. Akibatnya terdapat perbedaan mutu dari pendidikan hukum, meskipun hal ini tidak semata hanya diukur dengan status akreditasi.
Oleh sebab itu kolaborasi dan kemitraan diantara fakultas-fakultas hukum merupakan keniscayaan. Hal ini tentu saja telah dilakukan, baik pada PTN maupun PTS seperti jaringan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum se-lndonesia. Namun tentu saja implementasi kerjasama ini selalu perlu untuk ditingkatkan , guna menyesuaikan dinamika yang berlangsung. Salah satu dinamika tersebut adalah era digital yang menjadikan permasalahan dan tantangan pendidikan hukum harus disikapi berbeda. Internet of things, dengan segala fiturnya telah mempercepat perubahan, tidak saja berkomunikasi, tetapi juga kecepatab informasi, bagaimana memanfaatkan sumber belajar dan mengubah pula metode pembelajaran. Kecepatan perubahan sebagaimana juga kecepatan kita berkomunikasi, adalah hal esensial dalam kerjasamadiantara FH di Indonesia, contoh kecil saja, kita tidak mungkin dan tidak akan bisa hanya menyediakan dosen kita sendiri untuk mahasiswa kita, tetapi dosen-dosen dari institusi lain dapat dengan mudah menjadi sumber belajar untuk mahasiswa manapun. lni belum lagi tantangan mengenai artificial intelligent, yang juga mulai merambah layanan hukum.
LEAP-OKP sebagai inisiasi untuk meningkatkan mutu lulusan dengan basis integritas dan etik, melihat perlunya jejaring pendidikan hukum secara lebih cepat dan responsif, sehingga pertukaran gagasan, saling belajar contoh dan praktik terbaik, memperluas kesempatan memperoleh sumber belajar, bertukar sumber daya akan dapat dilakukan dengan lebih fleksibel.
Website JARINGAN PENDIDIDIKAN HUKUM INDONESIA ini didedikasikan sebagai wadah berhimpun, berjejaring untuk saling memberdayakan melalui pertukaran informasi, gagasan dan Kerjasama secara sukarela. Harapannya sinergi jejaring dalam pendidikan hukum, sebagai kontribusi jangka panjang meneguhkan negara hukum melalui pendidikan hukum yang lebih baik.
Selamat bergabung – mari berkolaborasi.
Hubungi Kami:
(Indonesian Legal Education Network) merupakan jejaring yang diinisiasi dalam program LEAP-OKP oleh 6 Fakultas Hukum di Indonesia.
Email : editor@japhi.id
(Orange Knowledge Programme is funded by the Dutch Ministry of Foreign Affairs, and managed by Nuffic)