
FH UNAIR dan Maastricht University Perkuat Inovasi Pendidikan Hukum melalui Pelatihan PBL–PjBL dan Pemanfaatan AI
FH News (09/07/2026) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bekerja sama dengan Maastricht University dan Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI) menyelenggarakan Pelatihan Pembelajaran Berbasis Masalah dan Proyek (Problem-Based Learning/Project-Based Learning /PBL–PjBL) serta Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pendidikan Tinggi Hukum pada 8–9 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta mengikuti pelatihan secara luring di Gedung A.G. Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga maupun secara daring dari berbagai fakultas hukum di Indonesia.
Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen FH UNAIR bersama Maastricht University dalam memperkuat kapasitas dosen hukum Indonesia melalui inovasi metode pembelajaran yang lebih adaptif, kolaboratif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan.
Perubahan sosial dan perkembangan teknologi telah membawa tantangan baru bagi pendidikan hukum. Pengetahuan hukum tidak lagi menjadi monopoli perguruan tinggi, melainkan dapat diakses secara luas melalui berbagai platform digital. Di sisi lain, pendidikan hukum juga dituntut mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, keterampilan profesional, serta integritas moral untuk menjawab berbagai persoalan hukum kontemporer, mulai dari penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, hingga pengaturan aktivitas ekonomi yang berkeadilan.
Dalam konteks tersebut, fakultas-fakultas hukum di Indonesia terus melakukan pembaruan terhadap sistem pendidikan, kurikulum, dan metode pembelajaran. Salah satu pendekatan yang telah terbukti efektif adalah Problem-Based Learning (PBL) dan Project-Based Learning (PjBL), yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat proses pembelajaran melalui penyelesaian masalah nyata dan pengembangan proyek yang aplikatif.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, penggunaan AI dalam pendidikan hukum juga menghadirkan peluang sekaligus tantangan. AI dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran, namun penggunaannya perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai etika akademik, batasan penggunaan, serta pencapaian capaian pembelajaran lulusan (learning outcomes).
Universitas Airlangga bersama Maastricht University telah mengimplementasikan pendekatan PBL melalui berbagai tahapan, mulai dari pelatihan dosen, penyusunan modul, implementasi pembelajaran, hingga evaluasi pembelajaran. Berangkat dari pengalaman tersebut, JAPHI memandang penting untuk memperluas praktik baik tersebut kepada fakultas-fakultas hukum di Indonesia melalui pelatihan yang lebih sistematis dengan pengayaan materi mengenai pemanfaatan AI dalam pendidikan tinggi hukum.
Pelatihan dibuka dengan registrasi peserta dan sambutan penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan sesi mengenai desain kurikulum berbasis PBLPjBL yang disampaikan oleh Prof. Dr. Radian Salman, LL.M.
Selanjutnya, peserta memperoleh penguatan mengenai formulasi masalah (problem formulation) dalam pembelajaran hukum melalui sesi yang dibawakan secara daring oleh Assoc. Prof. Fokke Fernhout dari Maastricht University. Pada siang hari, peserta mengikuti lokakarya penyusunan modul PBL–PjBL serta praktik penyusunan modul pembelajaran yang dipandu oleh tim fasilitator.
Pada hari kedua, pelatihan berfokus pada implementasi pembelajaran tutorial, manajemen kelas, serta integrasi AI dalam pendidikan tinggi hukum. Materi mengenai regulasi penggunaan AI di perguruan tinggi berdasarkan pengalaman universitas di Eropa disampaikan oleh Dr. Sascha Hardt dari Maastricht University. Sementara itu, sesi lanjutan membahas strategi penggunaan AI dalam pembelajaran dan evaluasi berbasis PBL.
Pelatihan ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut (action plan) dan penguatan jejaring antaranggota Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia guna memastikan implementasi metode PBL–PjBL di berbagai fakultas hukum di Indonesia.
Mendorong Transformasi Pendidikan Hukum Indonesia
Melalui pelatihan ini, Fakultas Hukum Universitas Airlangga berharap para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual mengenai metode PBL–PjBL, tetapi juga mampu mengembangkan modul pembelajaran, mengintegrasikan AI secara bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, serta membangun jejaring kolaborasi yang berkelanjutan antar fakultas hukum di Indonesia.
Kolaborasi antara Universitas Airlangga, Maastricht University, dan Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan hukum yang inovatif, berorientasi pada pemecahan masalah, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu menghasilkan lulusan yang unggul, berintegritas, serta siap menghadapi tantangan profesi hukum di tingkat nasional maupun global.

