Pendidikan Tinggi Hukum Dan Kerjasama Profesi

Oleh :
Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H.
(Dekan FH Universitas Borneo Tarakan)

Memasuki era Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar saat ini Kerjasama dengan organisasi profesi merupakan hal yang harus dilakukan oleh Pendidikan Tinggi khususnya Pendidikan Tinggi Hukum, dalam rangka mendorong dan memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa dan pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Membangun partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan di kampus merupakan bagian yang sangat penting bagi program peningkatan mutu Pendidikan Tinggi secara keseluruhan dan memerlukan dukungan semua pihak yaitu masyarakat, stakeholder/tokoh masyarakat, dunia usaha, serta organisasi profesi dan organisasi lainnya. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan lulusan yang memiliki kualitas keilmuan yang baik yang ditunjang dengan karakter serta kompetensi keterampilan lainnya.

Menurut lkatan Konselor Indonesia (2008) bahwa organisasi profesi pada umumnya berpegang pada apa yang disebut tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu pelayanan kepada sasaran layanan; dan (3) menjaga kode etik profesi. Merujuk pada pemikiran IKI tersebut, maka setiap organisasi profesi hendaknya dapat memberikan dukungan dan kontribusi positif bagi para anggotanya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melahirkan berbagai inovasi untuk kepentingan pengembangan dan kemajuan dari profesi itu sendiri, baik berdasarkan pemikiran kritis maupun riset. Dalam hal ini, kerja sama mutualistik antara organisasi profesi dengan berbagai perguruan tinggi khususnya Pendidikan Tinggi Hukum merupakan hal yang mutlak diperlukan. Selain berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi profesi juga seyogyanya dapat di manfaatkan untuk terlibat terus-menerus mendorong dan memotivasi para mahasiswa hukum di lapangan untuk dapat mengembangkan kemampuan sesuai dengan standar yang disyaratkan, sehingga kehadirannya organisasi profesi ini akan dapat memberikan manfaat dan kegunaan bagi pengembangan Pendidikan tinggi maupun masyarakat luas. Kegiatan pengembangan dengan melibatkan organisasi profesi dengan tujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi tampaknya juga mutlak diperlukan, -misalnya dalam bentuk riset, pelatihan, seminar, simposium,- baik yang diselenggarakan oleh organisasi profesi itu sendiri maupun bekerja sama dengan pihak berbagai pihak lain.

Aspek penting Kerjasama Profesi

Kerjasama profesi merupakan salah satu asfek penting dalam rangka Pengembangan Pendidikan Tinggi hukum yang apabila kita kaitkan dengan Kurikulum Pendidikan tinggi yang harus sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan penjabaran dari Sikap, Ketrampilan Umum, Ketrampilan Khusus dan Pengetahuan sebagai capaian pembelajaran dan mengarah pada kebijakan kampus merdeka, merdeka belajar dikhususkan kepada mahasiswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang standar nasional Pendidikan Tinggi untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa serta pengembangan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan mengenai kenyataan dan dinamika lapangan.

Dalam Pelaksanaan pemenuhan kurikulum di atas, diperlukan adanya kerjasama dengan berbagai organisasi profesi terkait pekerjaan yang memiliki landasan intelektualis, standar kualifikasi, pengabdian masyarakat, dan penghargaan di tengah masyarakat. Kualitas kerjasama dengan organisasi profesi hukum diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada dalam masyarakat, dan mampu memecahkan masalah-masalah yang konkret dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip hukum. Kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta sebagai perwujudan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi khususnya dalam pendidikan yang tercermin dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Kurikulum FH UBT mengarah pada terciptanya pendidikan tinggi hukum dalam penyelesaian masalah-masalah khususnya di Perbatasan yang merupakan masalah krusial dan mendesak yang patut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Yang kesemuanya di jabarkan dalam semua mata kuliah di FH UBT.

Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan telah melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi sehingga nantinya akan menghasilkan para professional hukum yang meliputi legislator, perancang hukum, advokat, notaris, polisi, jaksa, arbiter dan hakim. Pelaksanaan kerjasama dengan organisasi profesi juga akan mencerminkan etika profesi hukum yang baik. Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan dalam penjabaran mata kuliah dalam kurikulum memasukkan mata kuliah Praktek kerja profesi sebagai bentuk aplikasi pengetahuan mahasiswa melalui magang di tempat seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kepolisian Kantor Notaris, Kantor Advokat, dan banyak lagi. Guna pengembangan etika profesi dan tanggung jawab hukum.Untuk meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraan• nya. Di samping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut. Selain itu juga ada beberapa mata kuliah seperti Perancangan Kontrak, perancangan perundang-undangan, hukum acara dan praktik peradilan perdata, pidana, tata usaha negara yang melibatkan praktisi untuk memberikan mata kuliah serta melakukan praktik di Pengadilan. Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, bekerjasama dengan mitra dalam hal ini tempat PKP untuk membentuk karakter mahasiswa dan menumbuhkembangkan etika profesi hukum kepada mahasiswa tersebut. Sela in itu juga dalam pelaksanaan pembelajaran tercermin dalam mata kuliah etika dan tanggung jawab hukum yang merupakan mata kuliah yang wajib di programkan oleh semua mahasiswa Fakultas Hukum UBT. Pelaksanaan kegiatan magang yang dilakukan selama dua bulan ke instansi terkait baik instansi pemerintah maupun swasta merupakan hal yang sangat penting agar mahasiswa bisa memberikan sumbangsih yang luar biasa bagi pendidikan tinggi hukum khususnya di wilayah perbatasan. Pelaksanaan kegiatan praktek kerja profesi ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap semester dan untuk evaluasi kegiatan praktek kerja profesi, mahasisw membuat log harian dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan praktek kerja profesi tersebut. Tantangan yang di hadapai oleh FH UBT adalah implementasi kegiatan praktek kerja profesi masih berada dalam lingkup nasional, harapannya dapat di lakukan di tingkat internasional demi terlaksananya pendidikan tinggi hukum yang lebih baik dan berkualitas.

© . Hak Cipta Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia.
Back To Top