Jaringan Pendidikan Hukum Bagi Pemerataan Kualitas Pendidikan Tinggi Hukum

Oleh :
Dr. Reny R. Masu
(Dekan FH Universitas Nusa Cendana)

Potret Pendidikan Hukum di Remote Area Indonesia.

Barda Nawawie Arief menyatakan bahwa llmu hukum Indonesia adalah ilmu mengenai tatanan berkehidupan kebangsaan berdasarkan Pancasila, dan ini berarti sistem hukum nasional pada hakekatnya membangun konsep-konsep tatanan yang berorientasi pada nilai/paradigma Pancasila, yaitu paradigma Ketuhanan (moral religius), paradigma kemanusiaan, paradigma kebangsaan (persatuan/kepentingan umum), paradigma kerakyatan/demokrasi, dan paradigma keadilan sosial. Lebih lanjut Barda menambah• kan, kualitas lulusan yang diharapkan lahir dari lulusan pendidikan hukum bukan hanya Memiliki intelektual/ pengetahuan (knowledge/ cognitive) dan kualitas keterampilan (skill/sensor-motor) yang cukup tinggi, tetapi justru yang memiliki kualitas sikap/nilai-kejiwaan (attitude/affective).

Satjipto Rahardjo memberikan saran agar pendidikan hukum di Indonesia diusahakan menuju kearah “pendidikan hukum progresif’. Menurut beliau, pendidikan hukum progresif bercirikan (1) kreatif, (2) responsive, (3) protagonist, (4) berwatak pembebasan dan (5) berorientasi kepada Indonesia dan kebutuhan Indonesia. Jika diambil suatu kesimpulan dari pendapat kedua pakar tersebut, maka tujuan pendidikan ilmu hukum harus berorientasi pada nilai-nilai Pancasila (kebutuhan Indonesia), yang setidakya memiliki 2 kualitas yakni kualitas pengetahuan (knowledge) dan kualitas keterampilan (skill). Singkatnya, mahasiswa lulusan fakultas hukum di Indonesia, harus memiliki kemampuan yang berimbang diantara knowledge dan skill, sehingga dapat menjadi seorang juris yang mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat (problem solving).

Masalah Kualitas Pendidikan Hukum Antar FH

Legalitas pelaksanaan pendidikan tinggi khususnya bagi fakultas hukum telah mengalami beberapa kali perubahan. Diawali SK Mendikbud RI No.0325/U/1994 tentang Kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program Sarjana llmu Hukum sebagai pengganti SK. Mendikbud No.017/D/O/1993, maka pada fakultas hukum seluruh Indonesia ditentukan hanya memiliki satu program studi saja yaitu Program Studi llmu Hukum. Materi perkuliahan terdiri dari kurikulum nasional dan kurikulum lokal yang ditetapkan oleh masing• masing fakultas hukum, sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Dalam SK tersebut, tampak memberikan porsi lebih besar kepada aspek praktis dengan munculnya kelompok mata kuliah kemahiran hukum (MKKH) yang berada di bawah koordinasi laboratorium fakultas hukum. Selanjutnya pada tahun 2000, melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Siswa dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, pada intinya menegaskan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh peserta didik sebelum hingga dianggap mampu untuk terjun ke masyarakat. Adapun kompetensi yang dimiliki adalah kompetensi utama;kompetensi pendukung; dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.

Keberadaan regulasi tersebut secara jelas ingin melakukan penyeragaman kompetensi dan kualitas (unifikasi) peserta didik di fakultas hukum secara nasional, namum pada tataran realitas, hal ini sangat sulit untuk diwujudkan karena beberapa faktor diantaranya : Sarana prasarana pendidikan dan infrastruktur perguruan tinggi belum memadai, terutama di daerah 3T; Kesenjangan kualitas pendidikan tinggi yang cukup tajam berdampak pada rendahnya mutu lulusan dan kemampuan daya saing; Pendidikan tinggi vokasi belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pasar kerja yang membutuhkan keterampilan tinggi; dan Kualitas proses pembelajaran digital masih belum optimal, yang belum didukung oleh ketersediaan infrastruktur pembelajaran dan teknologi pendidikan yang memadai. Kendala-kendala sebagaimana yang diuraikan di atas tentunya perlu mendapat perhatian yang lebih serius oleh para pimpinan universitas dan pimpinan fakultas hukum pada khususnya, agar keseragaman kompetensi dan kualitas peserta didik dapat segera diwujudkan, dan tentunya mampu menyesuaikan kondisi kekinian dalam tantangan revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0.

Pentingnya Kerjasama

Berbagai kendala sebagaimana paparan sebelumnya perlu segera diatasi dengan merancang dan mencanangkan suatu bentuk kerjasama antar fakultas hukum yang berada di Indonesia sebagai suatu solusi yang relevan dan konstruktif dalam menjembatani kesenjangan yang ada di masing-masing perguruan tinggi. Oleh arena itu, maka fakultas hukum Universitas Nusa Cendana memandang perlu dan menyambut baik tawaran kerjasama yang di inisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) dan Maastricht University (UM) bersama dengan 5 fakultas hukum Partner diseminiasi lainnya (Termasuk FH Undana), dalam program Orange Knowlegde Programme dengan tema kolaboratif “21ST Century Legal Professionals For The Rule of Law:Strengthening Skills, Ethics, And Integrity In Indonesian Legal Education.” Adapun aspek yang menjadi fokus dalam kerjasama sama ini meliputi diantaranya: sistem pendidikan, kurikulum dan metode dalam keseluruhan proses pendidikan, termasuk tata kelola institusinya.

© . Hak Cipta Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia.
Back To Top